Blog
Edukatif

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT); Pengertian, Syarat, dan Biaya

Izin Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikat izin oleh bupati atau walikota kepada pemilik usaha melalui Dinas Kesehatan. Dengan mengantongi izin PIRT tersebut, maka Anda sebagai pemilik usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih mudah dan tenang.

Izin PIRT mempunyai manfaat di antaranya produk yang sudah teruji bebas untuk Anda pasarkan/ Selain itu produk terjamin dan layak edar, keamanan produk baik, nilai jual produk meningkat. Sehingga dapat masuk ke toko modern atau supermarket, mendapat kepercayaan, dan bisa mengadakan kerja sama yang lebih besar.

Baca Juga: Cara Pasang Iklan Produk kamu di Instagram

Meski begitu, tidak semua olahan industri rumah tangga harus mendapat izin PIRT. Olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT antara lain susu, daging, ikan, minuman beralkohol, makanan bayi, makanan kaleng, air minum dalam kemasan, dan makanan atau minuman yang ditetapkan oleh BPOM.

Menurut peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT), SPP IRT yang diterbitkan harus memenuhi persyaratan. Syarat mendapat SPP IRT kepada PIRT antara lain: punya Sertifikat Penyuluhan (SP), pemeriksaan sarana PIRT memenuhi syarat, dan label pangan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Cara Pasarkan Produk kamu di Google Sendiri, ini dia caranya

Syarat Urus Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Dalam pengajuannya, terdapat beberapa syarat izin PIRT. Menurut portal informasi Indonesia di indonesia.go.id, syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. KTP pemilik usaha rumahan (fotokopi);
  2. Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar);
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan;
  4. Denah lokasi dan denah bangunan lokasi usaha;
  5. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter;
  6. Surat permohonan izin produksi makanan dan atau minuman dari Dinas Kesehatan;
  7. Data makanan dan minuman yang industri rumahan produksi;
  8. Sampel hasil produksi makanan dan atau minuman;
  9. Label yang industri rumahan pakai pada produk;
  10. Uji laboratorium berdasarkan saran Dinas Kesehatan;
  11. Mengikuti penyuluhan untuk mendapat SPP IRT.

Baca Juga: Cara Pasarkan Produk kamu di Google Sendiri, ini dia caranya

Pada tahun 2021, Badan POM membangun aplikasi SPPIRT yang bisa para pelaku usaha gunakan untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Lakukan pendaftaran NIB dan urus PIRT online melalui laman sppirt.pom.go.id.

Terdapat kontak seperti alamat email, nomor telepon, bahkan live chat agar Anda dapat berkomunikasi secara langsung dengan Tim SPP IRT melalui laman tersebut.

Biaya Pengurusan Izin Pangan Industri Rumah Tangga

Setelah semua syarat tersebut sudah Anda penuhi, pertanyaannya, berapa biaya pengurusan PIRT? Guna menjawab pertanyaan tersebut, antara satu industri rumahan dengan industri rumahan yang lain biayanya bisa berbeda.

Hal tersebut lantaran terdapat uji sampel dari laboratorium, pemohon SPP IRT akan menanggung sendiri biaya tersebut. Sedangkan jumlah produk yang diuji dari masing-masing industri berbeda, maka biaya uji sampelnya juga beda.

Belum lagi di mana laboratorium tempat uji tersebut, yang mana juga membuat total biaya keseluruhan dalam permohonan SPP IRT akan sangat bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Masa berlaku SPP IRT paling lama 5 tahun sejak keluar, dapat Anda perpanjang minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya.

Guna kebebasan dan ketenangan serta mendapat berbagai benefit perlindungan hukum untuk usaha, maka mempunyai SPP IRT menjadi sangat penting. Sudah ada rencana untuk mengajukannya? Sekian informasi tentang apa itu izin Pangan Industri Rumah Tangga, apa syaratnya, dan berapa biayanya.

Baca Juga : 14 Tips Fotografi Produk Makanan

error: Content is protected !!

Revisi Popup Rumah Paten